Munculnya wacana mengenai perubahan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga mencapai 70 tahun memicu beragam tanggapan. Ahmad Irawan, seorang anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, berpendapat bahwa penataan konsep pensiun ASN seharusnya menjadi prioritas utama dibandingkan sekadar memperpanjang usia pensiun itu sendiri.
"Menurut pandangan saya, akan lebih bijaksana jika kita fokus pada persiapan konsep dan sistem pensiun ASN yang komprehensif, daripada hanya berfokus pada perpanjangan usia pensiun. Saat ini, desain pensiun ASN yang ada belum sepenuhnya memadai untuk memberikan jaminan perlindungan di masa tua bagi para ASN. Nilai manfaat pensiun yang diterima oleh ASN cenderung jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan penghasilan aktif yang mereka peroleh saat masih bekerja," ujar Irawan kepada awak media pada hari Rabu (26/5/2025).
Beliau menambahkan, reformasi sistem pensiun ASN merupakan langkah yang lebih mendesak untuk dilakukan. Menurutnya, upaya ini akan jauh lebih relevan dibandingkan dengan sekadar mengubah batasan usia pensiun ASN.
"Reformasi sistem pensiun bagi ASN jauh lebih urgen dan relevan untuk diimplementasikan daripada sekadar memperpanjang usia pensiun. Jika kita merujuk pada data survei BPS, usia harapan hidup penduduk Indonesia adalah 72 tahun. Jika usia pensiun ditetapkan pada 70 tahun, kapan mereka memiliki kesempatan untuk beristirahat dan menikmati waktu bersama anak cucu di masa tua?" tanyanya.
Irawan melanjutkan bahwa usulan mengenai perubahan usia pensiun ini perlu dikaji secara mendalam. Sebab, terdapat berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dengan seksama, mulai dari perkembangan karir ASN hingga implikasi anggaran jika usia pensiun benar-benar diperpanjang.
"Data kepegawaian, manajemen ASN, usia rekrutmen, jenjang karir, kepangkatan, serta peningkatan kompetensi masih belum tertata dengan baik. Oleh karena itu, kurang tepat jika Korpri membandingkan hal ini dengan kenaikan usia pensiun yang berlaku bagi TNI-Polri," jelasnya.
"Namun demikian, kami tetap terbuka untuk berdiskusi dan membahas isu ini secara komprehensif. Kebijakan ini perlu dikaji terlebih dahulu secara seksama. Pembahasan tidak boleh terbatas hanya pada angka usia pensiun. Terdapat banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, termasuk dampak terhadap anggaran jika perpanjangan usia pensiun benar-benar diterapkan," tambahnya.
Seperti diketahui, Korpri mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Usulan tersebut diajukan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan keahlian dan pengembangan karir pegawai ASN. Menurutnya, seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup, peningkatan usia pensiun menjadi semakin relevan.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karir pegawai ASN. Saya melihat bahwa dengan semakin tingginya usia harapan hidup, maka wajar jika BUP ASN ditingkatkan, baik bagi mereka yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," ujar Zudan, seperti yang dikutip Liputanku, Kamis (22/5).