Mobil Hybrid Diskon PPnBM? Cek Model yang Dapat!

Admin

27/05/2025

2
Min Read

Pilihan kendaraan hybrid di Indonesia terus bertambah dengan pesat. Namun, tahukah Anda, jika Anda mengincar mobil hybrid dengan diskon PPnBM, hanya model-model tertentu saja yang memenuhi syarat.

Popularitas mobil hybrid semakin meningkat dari waktu ke waktu. Bahkan, angka penjualannya terus menunjukkan tren positif dalam dua tahun terakhir. Hal ini mendorong banyak produsen otomotif untuk memasuki pasar mobil hybrid di Indonesia. Pemerintah pun turut mendukung perkembangan ini dengan memberikan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Namun, penting untuk dicatat, tidak semua mobil hybrid berhak mendapatkan insentif ini.

Daftar Mobil Hybrid yang Memenuhi Syarat Diskon PPnBM

Menurut data dari Kementerian Perindustrian, saat ini hanya ada dua pabrikan yang mobil hybridnya memenuhi syarat untuk mengikuti program PPnBM DTP. Kedua pabrikan tersebut adalah PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dan PT Suzuki Indomobil Motor. Model-model mobil yang memenuhi syarat antara lain Suzuki XL7 Hybrid, Suzuki Ertiga Hybrid, Toyota Yaris Cross Hybrid, dan Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid.

Inilah daftar lengkap model mobil yang berhak menerima insentif mobil hybrid.

Kebijakan insentif mobil hybrid ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 4 Februari 2025. Perlu diketahui, tarif PPnBM untuk mobil hybrid yang seharusnya berada di kisaran 6-8 persen, menjadi hanya 3-5 persen dengan adanya insentif ini. Bagaimana dengan mobil berteknologi mild hybrid? Pajaknya berbeda. Tarifnya berkisar antara 8-12 persen, tergantung pada emisi gas buang yang dihasilkan. Namun, berkat adanya insentif, tarif PPnBM untuk mobil mild hybrid turun menjadi 5-9 persen.

Lebih lanjut, untuk mobil berjenis plug-in hybrid (PHEV), tarif PPnBM yang dikenakan bahkan lebih rendah, yaitu 5 persen, berlaku untuk semua jenis tanpa memandang besar emisi gas buang yang dihasilkan. Dengan adanya insentif, mobil PHEV hanya dikenakan tarif PPnBM sebesar 2 persen.

Saksikan Live DetikPagi :