Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang kurir narkoba berinisial MA alias Tempe (30) di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 919 gram dan sabu seberat 125 gram yang siap untuk diedarkan.
“Kami melakukan penangkapan terhadap Tempe di kawasan Cipayung, Depok, tepatnya di Pancoran Mas. Jumlah barang bukti yang kami amankan cukup signifikan,” ungkap Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/5/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah paket yang berisi total 125 gram sabu serta 919 gram ganja. Diketahui bahwa peran MA adalah sebagai kurir dengan modus tempel.
“Jumlah keseluruhan sabu yang kami amankan adalah 125 gram, yang terbagi dalam beberapa paket dengan berat yang bervariasi, mulai dari 7 gram, 1 gram, hingga 25 gram. Sementara itu, total ganja yang kami sita mencapai 919 gram. Kemungkinan awalnya beratnya mencapai 1 kilogram, namun menyusut karena sudah mengering,” jelasnya lebih lanjut.
Saat ini, Iptu Tamar dan jajarannya tengah berupaya mengejar seorang rekan Tersangka MA yang bernama Mamei. Diduga, Mamei ini mengendalikan peredaran narkoba tersebut dari dalam Lapas Tangerang. Berdasarkan pengakuan Tersangka MA, tugasnya hanyalah menempelkan narkoba yang telah dikemas dan siap edar di lokasi yang telah ditentukan.
“Informasi yang kami peroleh dari Tempe menyebutkan adanya keterlibatan seorang temannya bernama Mamei. Saat ini, Mamei berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Informasi yang kami terima, Mamei ini berada di Lapas Tangerang. Kami telah berkoordinasi dengan Polres Depok untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya,” terangnya.
MA mengakui bahwa dirinya tidak pernah berinteraksi langsung dengan konsumen. Tersangka MA mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 4,5 juta setiap kali berhasil melakukan aksinya.
“Upahnya sebesar Rp 4.500.000. Namun, karena yang bersangkutan baru saja keluar dari lapas dan baru mencoba melakukan aksinya kembali, ia berhasil kami tangkap sebelum sempat mengedarkan narkoba tersebut,” ungkapnya.
Tersangka MA berhasil diamankan di Kampung Bulak Pinang, Cipayung, Depok, pada Jumat (16/5). Tersangka MA tertangkap basah menyimpan sabu di atas rak piring dan ganja di dalam kulkas.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.